Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral pancasila, dan menunjukan pemihakan sungguh sungguh pada ekonomi rakyat. Indonesia mempunyai landasan idil yaitu pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sistem perekonomian indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 disebut juga dengan sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dan falsafah pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya reformasi di indonesia pada tahun 1998. pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomon IV/ MPR/ 1999, tentang gari garis besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ekonomi kerakyatan dinilai telah memberikan andil yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari konstribusi terhadap produk domestik bruto nasional, penyerapan tenaga kerja bahkan dalam aksinya telah menyelamatkan bangsa dari krisis. Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesian menyatakan, sebagai ujung tombak pengalokasian kredit kepada sektor ekonomi masyarakat. Selain terkait dengan pendanaan peran perbankan juga bisa diintensifkan pada sektor lain bagaimana perkembangan dan fungsinya untuk mendukung kegiatan perekonomian masyarakat seperti berperan dalam capacity building dan transfer teknologi kepada kegiatan kegiatan tradisional melalui program program yang dimiliki. Keberadaanya perlu didorong dan dikembangkan secara terus menerus melalui kebijakan kebijakan yang positif seperti akses modal, capacity, dan transfer teknologi.
Tapi sayangnya sistem ekonomi kerakyatan di indonesia masih belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan sistem perekonomian rakyat. Ditengah tengah krisis yang sedang melanda indonesia, serta persoalan globalisasi serta globalisme dalam perekonomian indonesia. sistem ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam mebantu karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar