Rabu, 13 November 2013

Tentang sebuah persahabatan

Sahabat Terbaik"

"Persahabatan bukan hanya sekedar kata,
yang ditulis pada sehelai kertas tak bermakna,
tapi persahabatan merupakan sebuah ikatan suci,
yang ditoreh diatas dua hati,
ditulis dengan tinta kasih sayang,
dan suatu saat akan dihapus dengan tetesan darah dan mungkin nyawa"..

**
“Key… sini dech cepetan, aku ada sesuatu buat kamu”, panggil Nayra suatu sore.
“Iya, sebentar, sabar dikit kenapa sich?, kamu kan tau aku gak bisa melihat”, jawab seorang gadis yang dipanggil Key dari balik pintu.

Keynaya Wulandari, begitulah nama gadis tadi, meskipun lahir dengan keterbatasan fisik, dia tidak pernah mengeluh, semangatnya menjalani bahtera hidup tak pernah padam. Lahir dengan kondisi buta, tidak membuatnya berkecil hati, secara fisik matanya tidak bisa melihat warna-warni dunia, tapi mata hatinya bisa melihat jauh ke dalam kehidupan seseorang. Mempunyai hoby melukis sejak kecil, dengan keterbatasannya, Key selalu mengasah bakatnya. Tak pernah sedikitpun dia menyerah.

Duduk di bangku kelas XII di sebuah Sekolah Luar Biasa di kotanya, Keynaya tidak pernah absen meraih peringkat dikelas, bahkan guru-gurunya termotivasi dengan sifat pantang menyerah Key. Sejak baru berusia 3 tahun, Keynaya sudah bersahabat dengan anak tetangganya yang bernama Nayra Amrita, Nayra anak seorang direktur bank swasta di kota mereka. Nayra cantik, pinter dan secara fisik Nayra kelihatan sempurna.

***
Seperti sore ini, Nayra sudah nangkring di rumah Key. Dia berbincang-bincang dengan Key, sambil menemani sahabatnya itu melukis.
“Key, lukisan kamu bagus banget, nanti kamu ngadain pameran tunggal ya, biar semua orang tau bakat kamu”, kata Nayra membuka pembicaraan.
“Hah”, Key mendesah pelan lalu mulai bicara, “Seandainya aku bisa Nay, pasti sudah aku lakukan, tapi apa daya, aku ini gak sempurna, seandainya aku mendapat donor kornea, dan aku bisa melihat, mungkin aku bahagia dan akan mengadakan pameran lukisan-lukisanku ini” ucap Keynaya dengan kepedihan.
“Suatu hari nanti Tuhan akan memberikan anugrahnya kepadamu, sahabat, pasti akan ada yang mendonorkan korneanya untuk seorang anak sebaik kamu,” timpal Nayra akhirnya.

Berbeda secara fisik, tidak pernah menjadi halangan di dalam jalinan persahabatan antara Nayra dan Keynaya, kemana pun Nayra pergi, dia selalu mengajak Key, kecuali sekolah tentunya, karena sekolah mereka berdua kan berbeda.

Sedang asik-asiknya dua sahabat ini bersenda gurau, tiba-tiba saja Nayra mengeluh,
“aduuh, kepala ku”
“Kamu kenapa Nay, sakit??” tanya Keynaya.
“Oh, ngga aku gak apa-apa Key, Cuma sedikit pusing saja”, ucap Nayra sambil tersenyum.
“Minum obat ya Nay, aku gak mau kamu kenapa-napa, nada bicara Key terdengar begitu khawatir.
“aku ijin pulang dulu ya Key, mau minum obat” ujar Nayra sambil berpamitan pulang.

Di kamarnya yang terkesan sangat elegan, nuansa coklat mendominasi di setiap sudut ruangan, Nayra terduduk lemas di atas ranjangnya,
“Ya Tuhan, berapa lama lagi usiaku di dunia ini?? Berapa lama lagi malaikatmu akan menjemputku untuk menghadapmu?” erang hati Nayra.
Di vonis menderita leukimia sejak 7 bulan lalu dan tidak akan berumur lama lagi sungguh menyakitkan bagi Nayra, usianya yang baru 18 tahun, dengan segudang cita-cita yang dia inginkan, sudah pasti tak satupun akan terwujud.

***
Pintu kamar Nayra tiba-tiba terbuka, seorang wanita cantik paruh baya masuk lalu duduk disampingnya.
“Gimana rasanya sayang? Masih gak enak?? Kita ke dokter sekarang yuk!!!” ujar wanita itu dengan lembutnya.
“ngga usah, ma, aku sudah enakan kok, aku cuma mau beristirahat saja”, jawab Nayra dengan sopan.
“ya sudah kalau begitu, mama tinggal dulu ya, istirahat ya, Nak,” ujar sang mama sambil mencium kening putri semata wayangnya.
“Makasih ma, aku selalu sayang mama,” lirih Nayra berujar.
Terus terang Nayra sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, tapi dia berusaha menyembunyikan itu dari orang tuanya.

Di ruang keluarga, ibu Rita, duduk sambil menemani sang suami sepulangnya dari kantor,
“Ma, Nayra kemana?? Kok papa gak melihatnya dari tadi?” tanya sang suami.
“Nayra lagi istirahat pa, dia pusing dan mengeluh sakit dari tadi”, jawab Rita.
“Sakit apa sebenarnya anak kita ma?? Kalau kita ajak ke dokter dia selalu menolak, papa rasa ada yang dia sembunyikan dari kita, aku takut penyakitnya parah,” dengan nada khawatir pak Artawan bicara dengan istrinya.
“entahlah pa, mama juga bingung” ujar istrinya lagi.

***
Ternyata sakit yang dirasakan Nayra sore itu adalah pertanda dia akan segera di panggil menghadap Tuhan, saat minta ijin untuk istirahat pada mamanya, kesehatan Nayra benar-benar drop, dengan panik kedua orang tua Nayra melarikan putrinya ke rumah sakit, setelah mendapat penanganan oleh tim dokter, Nayra sedikit terlihat tenang, namun mukanya terlihat pucat, sinar matanya terlihat begitu redup.
“Pak Artawan, bisa kita bicara sebentar di ruangan saya”, kata dokter Gunawan, yang juga merupakan dokter pribadi keluarga Artawan.
“Baiklah dok, “ sambut pa Artawan.

Setelah pak Artawan dan ibu Rita duduk di ruangan dokter Gunawan, mereka akhirnya mulai bicara,
“Maafkan saya sebelumnya pak, sebenarnya saya sudah tau penyakit yang diderita putri bapak sejak 7 bulan lalu, tapi karena putri bapak menyuruh saya merahasiakan penyakitnya kepada bapak dan ibu, saya gak bisa berbuat apa-apa. Putri bapak terkena leukimia,” ujar dokter Gunawan lirih.

Cukup lirih memang kata-kata dokter Gunawan, tapi mampu membuat jantung pak Artawan dan istrinya berdetak lebih cepat dari biasanya,
“Apa?? Leukemia? Separah apa dok??” keras nada suara pak Artawan.
“sudah parah pak, umur Nayra tidak akan lama” sambung dokter kembali.
Setelah berbicara lama dengan dokter, air mata tak pernah berhenti mengalir di pipi Rita. Dia begitu terpukul mendengar putrinya menderita penyakit itu.
“udah, ma, jangan nangis terus, pengobatan Nayra akan diusahakan, kita akan mengusahakan kesembuhannya, lebih baik kita berdoa, semoga Tuhan memberikan jalan terbaik buat keluarga kita”, hibur pak Artawan.
“mari kita tengok Nayra!!” ajaknya lagi.

Memasuki ruangan perawatan, ibu Rita berusaha menyembunyikan air matanya, dia tersenyum penuh kepedihan di samping ranjang putrinya,
“Mama, kenapa? Kok sedih begitu?” ujar Nayra lirih.
“Gak apa-apa sayang”, berbisik ibu Rita tak kuasa menahan air matanya.
“Maafkan Nayra, Ma, Pa, Nayra tak bermaksud membuat Mama dan Papa terluka seperti ini, Nayra hanya tak ingin menyusahkan kalian” Nayra berkata dengan terbata-bata.

Belum ada beberapa menit pak Artawan dan ibu Rita di kamar putrinya, tiba-tiba Nayra kejang-kejang. Dengan panik pak Artawan memanggil dokter Gunawan. Dokter Gunawan menangani Nayra lumayan lama, hingga akhirnya dokter Gunawan keluar, muka beliau kelihatan sangat sedih.
“Bagaimana anak saya, dok?” tanya pak Artawan.
“Maaf pak, kami disini sudah berusaha yang terbaik, tapi Tuhan berkehendak lain, Nayra sudah dipanggil menghadapNya” ucap dokter.
“Tidaaaaaaaaaaaaaaaaaakkk”, teriak ibu Rita isteris,“ Nayra tidak mungkin meninggal, Nayra masih hidup,” seluruh pengunjung rumah sakit menoleh ke arah mereka.
“Pak, sebelum meninggal, Nayra menitipkan ini ke saya, ini buat bapak dan ibu” imbuh dokter Gunawan sebelum mohon diri.

Sepeninggal Dokter Gunawan, pak Artawan dan istrinya membuka amplop kecil dari Nayra, isinya ternyata surat.
“Mama, papa, maafin Nayra sudah membuat mama dan papa jadi sedih, Nayra mohon sama mama dan papa, setelah Nayra meninggal, tolong berikan kornea mata Nay untuk Keynaya, tapi jangan bilang itu dari Nayra sebelum Keynaya benar-benar operasi dan bisa melihat lagi, dan satu lagi, mama tolong kasih Keynaya surat yang Nayra simpan di laci meja belajar Nayra yang amplopnya berwarna pink setelah Keynaya melihat nanti, dan surat buat mama dan papa ada di dalam amplop biru di laci yang sama. Sekian dulu Mama, papa, maaf kalau Nayra selalu ngerepotin kalian, Nayra sayang kalian, big kis & hug.. muacch”..
Nayra Amrita

Selain sepucuk surat itu, ada lagi sebuah surat pernyataan pendonoran kornea mata yang telah lengkap dengan tanda tangan Nayra. Hati orang tua Nayra tersayat, tapi tak ada yang bisa mereka lakukan selain memenuhi permintaan terakhir sang anak.

***
Sementara itu, di rumah Keynaya, tampak gadis cantik itu tengah duduk seorang diri di teras rumahnya. Wajahnya tampak sedikit murung,
“kemana si Nayra, sudah lebih dari 5 hari dia gak main ke sini, apa dia baik-baik saja?” gumamnya.
“Ma, Nayra pernah kesini gak dalam beberapa hari ini?” tanya Keynaya ke pada mamanya.
“Gak ada, Key, memang kenapa?” tanya sang mama.
“Gak apa-apa ma, aku ke rumah Nayra sebentar ya!!” Key meminta ijin ke mamanya.

Tapi diluar dugaan, mama Keynaya melarangnya pergi.
“Jangan Key, kita harus ke rumah sakit sekarang juga, tadi mama ditelepon sama pihak rumah sakit, katanya ada yang menyumbangkan korneanya khusus untuk kamu,” dengan tutur kata yang lembut mamanya menjelaskan.
“Yang bener, Ma? Key sudah dapat donor kornea?? Asik-asik, Key akan segera bisa melihat wajah Nayra, Key bisa segera menggelar pameran lukisan,” ucap Key berapi-api.
“Iya nak” jawab mamanya penuh kepedihan. “seandainya kamu tahu sayang, Nayra tak mungkin ada disamping kamu lagi, Nayra sudah tenang dialam sana, dan seandainya kamu tahu siapa orang yang mendonorkan korneanya untuk kamu” kata ibu Rasti dalam hati.

Waktu berjalan begitu cepat, operasi cangkok kornea sudah dilaksanakan dan sekarang adalah hari yang paling ditunggu-tunggu Keynaya, perban di matanya akan di buka, tim dokter beserta kedua orang tua Key sudah ada di ruangan Key. Sebelum perbannya di buka, Keynaya berujar,
“Ma, Pa, Nayra sudah datang?? Ku ingin sekali ada Nayra di sini pas aku bisa melihat”
“belum sayang, Nayra masih diluar kota” pedih rasanya hati ibu Rasti saat berujar.

Perban akhirnya di buka, samar-samar penglihatan Keynaya mulai melihat warna, melihat sosok kedua orang tuanya, dia tersenyum, semakin lama semakin jelas,
“Mama, papa aku bisa melihat kalian,” gembira sekali suara Keynaya.

***
Sudah 1 minggu semenjak Keynaya bisa melihat, hari ini dia memaksa ibunya agar diperbolehkan melihat Nayra, mengujungi Nayra,
“Kata mama Nayra sudah ada di rumah, berarti Key boleh main donk Ma, Key pingin ngajak Nayra jalan-jalan buat merayakan kesembuhan Key,”
“Iya, nak, mama sama papa temenin kamu ya!!”

Berbeda beberapa rumah antara Nayra dan Keynaya merupakan hal yang membahagiakan, tidak perlu capek-capek bermacet-macet ria di jalanan untuk mengunjunginya. Sesampai di rumah Nayra mereka disambut ramah oleh keluarga Nayra yang kebetulan lagi ada di rumah.
“Selamat sore tante Rita’” sapa Keynaya dengan senyum sumringah.
Setelah di persilahkan duduk dan menikmati hidangan ala kadarnya, Keynaya menanyakan keberadaan sahabat karibnya,
“mana Nayranya tante?? Kok gak kelihatan ada di rumah?”
“Nayranya… Nayra.. Nayra..” dengan terbata-bata ibu Rita menjawab.
“Nayra kenapa tante, kemana?? Nayra tidak apa-apa kan?” bertubi-tubi Keynaya bertanya.

Ibu Rita tak kuasa menjawab, beliau meninggalkan tamunya di ruang tamu dan berlari naik ke kamar Nayra, mengambil sepucuk surat yang dititipkan Nayra untuk Keynaya. Ibu Rita kembali ke ruang tamu dengan sepucuk surat di tangan,
“ini dari Nayra untuk kamu” ujarnya berlinang air mata kepada Keynaya.

Dengan tangan gemetar Keynaya membuka amplop berwarna pink yang cantik itu, ada pita pink juga di sudut amplonya.

Dear Keynaya

“Keynaya sayang, sahabatku yang paling baik, apa kabar hari ini?? Baik-baik sajakah?? Sehat-sehat?? Semoga sehat ya!! Key, saat kau membaca surat dari aku ini, mungkin aku sudah tak ada lagi di dunia ini, tak ada di samping kamu, tak bisa menemani kamu bermain, bercanda dan tertawa, maafkan aku ya Key.

Key sayang, sebenarnya aku ingin sekali cerita ke kamu tentang penyakitku, tapi aku takut membuat kamu kepikiran terus, takut buat kamu gelisah. Sebenarnya aku terkena penyakit leukemia, Key dan umurku tidak akan lama lagi.

Key sayang, meskipun aku telah pergi dari sisi kamu, tapi rasa sayang aku ke kamu tak akan pernah berubah, kamu sahabat terbaik di hidupku, kamu tempatku berkeluh kesah, tempatku menumpahkan suka dan duka. Key, ku tahu saat kau membaca ini, kau sudah bisa melihat indahnya dunia, sengaja ku berikan mataku untuk kamu Key, hanya itu yang bisa aku berikan, jaga mata itu seperti kau menjaga persahabatan kita.

Segitu dulu Key, maafkan aku karena harus pergi meninggalkanmu, terima kasih karena sudah memberikan aku arti selama hidup di dunia. Sampai ketemu suatu saat nanti Key, aku sayang kamu sahabatku.
Kiss and big hug my lovely friend, my best friend in my life….muaaachh…

Dariku yang selalu menyayangimu
Nayra Amrita

Air mata mengalir deras di pipi Keynaya,
“ini tidak mungkin” katanya lirih. Dia menangis sejadi-jadinya. Dia benar-benar tak percaya, sahabatnya sudah kembali ke pangkuan Tuhan, Keynaya menatap selembar foto yang juga ada di dalam amplop surat tadi, foto Nayra tersenyum manis ke arahnya, mata Nayra yang teduh, sekarang ada padanya. Keynaya meminta agar kedua orang tua Nayra mengantarnya ke kuburan.

Lumayan jauh dari rumah Nayra, kaki Keynaya lemah, tapi dia berusaha mengikuti langkah kaki orang tuanya dan orang tua Nayra ke sebuah makan yang begitu tertata rapi, taburan bunga masih segar, tanah pekuburannya juga masih basah.
Sebuah Nisan yang begitu cantik dihadapan Keynaya, membuatnya semakin terluka, jelas tersurat di batu nisan berwarna putih itu nama sahabat karibnya.

“Nayra Amrita Artawan”
Lahir 8 Januari 1994
Wafat 14 April 2011

Berjongkok Keynaya membelai nisan itu, gerimis turun membasahi nisan, semakin lama semakin deras, sederas airmata yang jatuh di pipi Keynaya,
“kenapa secepat ini kau tinggalkan aku, Nay?? Tega kamu?? Meninggalkan aku seorang diri disini.” Nayra, terima kasih sayang, kau telah memberikan aku sepasang mata untuk melihat dunia ini, terima kasih karena telah mengajariku tentang ketulusan sebuah persahabatan, terima kasih atas senyum termanis yang pernah kau hadirkan di hidupku” ucap Keynaya sambil terisak lirih di atas nisan.

Tangan lembut ibu Rasti terulur ke arah putrinya,
“Bangun Key, sudah, ikhlaskan saja Nayra, dia sudah tenang di sana, dia sudah berada di pangkuan Tuhan, yang harus kamu tahu, Nayra tak pernah ingin kamu cengeng, kamu harus tetap semangat menjalani hidup kamu,” bimbing ibu Rasti.
“iya ma, terima kasih, aku hanya sedih saja, tapi aku janji gak akan cengeng lagi setelah hari ini”, kata keynaya.

Permodalan Koperasi

simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

 Dari mana koperasi mendapatkan modal dan bagaimana mendistribusikannya? 


Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu : a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut;
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota;
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang elancaran operasional koperasi.
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan;
• Memupuk dana cadangan;
• Melakukan Kerja Sama-Usaha;
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi
MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Modal penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
Apabila koperasi membutuhkan dana segar dari pihak ketiga baik dari anggotya maupun bukan anggota dana tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dana pinjaman. Bentuk pinjaman itu dapat disesuaikan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh koperasi dengan pihak ketiga yang bersangkutan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang;
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu;
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanm modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.

Sumber                                :
 
 http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
Sumber : 

Jenis Dan Bentuk koperasi

JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.    BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
  • KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
  • KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

 Ada berapa jenis koperasi di indonesia dan jelaskan perbedaannya 
 
JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi.
    b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
   d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan.
2. Berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
   c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan Tingkatannya
    a. Koperasi Primer
    Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang.
    b. Koperasi sekunder
    Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.

Sumber:  http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
                http://taniaanjani.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-koperasi.html

Rabu, 30 Oktober 2013

SISA HASIL USAHA ( SHU )

1. Sisa Hasil Usaha (SHU) 
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 

B. Informasi Dasar 
          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

C. Rumus Pembagian SHU 
          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 
1.) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2.) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
Cadangan koperasi
Jasa anggota 
Dana pengurus 
Dana karyawan 
Dana pendidikan 
Dana sosial 
Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

           Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).


D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 

 
Bagaimana sebaiknya agar penggurus koperasi mengelola SHU agar koperasi semakin berkembang? 
 
Menurut saya pengurus koperasi harus komitmen dengan peraturan dan tata kelola yang disepakati oleh pengurus koperasi sehingga koperasi semakin berkembang.

 





Selasa, 29 Oktober 2013

PUISI

Air Mata Sahabat
Pengarang: Ratrya Khansa Amira
Di tepi kesedihan menyebar
Isak tangis mewarnai keadaan
Ucapan bela sungkawa menghadiri
Perpisahan terakhir untukmu...
Untukmu, kuteteskan air mata ini
Awal dari perpisahan kita
Kau meninggalkan kami
Tanpa mengucap sepatah katapun
Kau diam seribu bahasa
Kami bertanya, tak ada sahutan
Hanya terlihat dirimu berwajah pucat
Darahmu mengalir sedikit demi sedikit
Akhirnya kau kehabisan darah
Dirimu t`lah tak berdaya lagi
Tak ada keceriaan di wajahmu
Hati nuranimu t`lah meninggalkan dunia
Semangatmu yang membara t`lah tiada
Kecantikanmu yang memukau kini hilang
Senyummu kini t`lah lenyap
Seketika kau tak bergerak di dunia ini
Oh, sahabat...
Mengapa kau meninggalkan dunia
Dunia masih mencintaimu
Tapi Tuhan t`lah memanggilmu

Semoga kau bahagia disana..
Itulah tempat peristirahatan terakhirmu..
Tuhan, berikanlah dia tempat terindah
Agar kami dapat bernapas lega
Aku sedih bukan mainnya
Tanpamu,hidup tak berarti
Namun, kau s`lalu di hatiku
Selamat jalan,sahabat...untuk selamanya.

Selasa, 15 Oktober 2013

Tujuan dan Fungsi koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut: - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)

Bagaimana peranan koperasi saat ini, apakah sudah sesuai dengan tujuan dan fungsinya 

menurut pendapat saya belum, karena banyak tindak penyelewengan dari dana modal koperasi, pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) yang tidak merata dan kurangnya sosialisasi koperasi itu sendiri kepada masyarakat. bisa juga karena kurangnya manajemen yang tidak profesional dalam sistem koperasi tersebut. sebenernya tujuan koperasi itu adalah untuk mensejahterakan kehidupan anggotanya tetapi pada faktanya yang terjadi adalah mensejahterakan beberapa pihak saja.



sumberdanrefrensi
bahankuliah.blogsome.com 
wartawarga.gunadarma.ac.id 
www.citraniaga.com 

Organisasi dan Managemen koperasi


Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Perbedaan organisasi  dan manajemen di koperasi dengan perusahaan biasa
  • Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas.
  • Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
  • Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu. 

  Sumber :http://vany-septriana91.blogspot.com/2011/11/bentuk-organisasi-koperasi-atau.html

Selasa, 08 Oktober 2013

Pengertian dan Prinsip koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.


C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.


F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 unsur koperasi Indonesia

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Prinsip - Prinsip Koperasi

  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi
Apakah prinsip- prinsip koperasi telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi?
Menurut pendapat saya sudah karena koperasi memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk masuk ke dalam anggota koperasi ataupun membuat koperasi. hal tersebut dapat kita lihat dari prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka. 

Refrensi :

  • http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
  • http://community.gunadarma.ac.id