PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang
- orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah
gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan
agama
- Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Apakah prinsip- prinsip koperasi telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi?
Menurut pendapat saya sudah karena koperasi memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk masuk ke dalam anggota koperasi ataupun membuat koperasi. hal tersebut dapat kita lihat dari prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka.
Refrensi :
- http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
- http://community.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar