Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang
berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan,
aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah
tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu
keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam
kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang
jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain
yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik
dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek
dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana
jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab
maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab
mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan
yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut
mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai
satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan
kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu,
hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu,
hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu
sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi
kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara
internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum
ekonomi.
SUMBER ;
- elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
- http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/